Selain gaji pokok, karyawan di suatu perusahaan mendapat berbagai imbalan lain dalam hubungan pekerjaan. Imbalan lain tersebut salah satunya adalah iuran BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lain yang ditanggung oleh perusahaan. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), iuran BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya yang dibayarkan pemberi kerja termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21.
Ketentuan Umum Penghitungan BPJS
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta Pekerja Penerima Upah wajib membayar iuran BPJS Kesehatan 5% dari upah per bulan. Persentase iuran BPJS tersebut dapat ditanggung pemberi kerja (perusahaan) sebesar 4%, sedangkan 1% sisanya dibayar oleh karyawan bersangkutan.
Iuran BPJS Kesehatan karyawan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang diterima karyawan secara teratur dalam jumlah tetap dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 menentukan batas upah tertinggi dalam perhitungan BPJS Kesehatan karyawan. Batasan upah tertinggi yaitu Rp12.000.000, sehingga iuran BPJS Kesehatan maksimal adalah Rp600.000. Sebaliknya, batas upah minimum dalam menghitung iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) dalam hal tidak terdapat UMK.
BPJS Kesehatan dalam Penghitungan PPh Pasal 21
Pada hakikatnya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan merupakan pembayaran premi asuransi kesehatan. Pasal 5 ayat (3) huruf e PMK 168/2023 menyebutkan bahwa pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan diperhitungkan dalam penghasilan bruto. Penghasilan bruto tersebut kemudian dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pegawai tetap, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif efektif sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Apakah BPJS yang Dibayar oleh Karyawan dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto?
Seperti yang telah dijelaskan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga ditanggung oleh karyawan sendiri. Meskipun mengurangi take home pay, dalam menghitung PPh Pasal 21, iuran BPJS yang ditanggung oleh karyawan bukan merupakan pengurang penghasilan bruto. Hal tersebut dijelaskan melalui Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, yang menyebutkan:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan: d. Premi kesehatan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak.”
Premi Asuransi selain BPJS Kesehatan
Di beberapa perusahaan, selain BPJS Kesehatan, karyawan juga bisa memperoleh benefit berupa pembayaran premi asuransi lainnya. Sebagai contoh, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Atas premi asuransi tersebut yang dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk dalam unsur penghasilan bruto. Dengan demikian, penghasilan tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.